Desa Wadas, di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah memiliki kekayaan alam yang melimpah. Hal ini amat terang termaktub dala...
Desa Wadas, di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah memiliki kekayaan alam yang melimpah. Hal ini amat terang termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Purworejo Nomor 27 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW). Desa ini ditetapkan sebagai kawasan yang diperuntukan untuk perkebunan.
Komoditas pertahun yang dihasilkan dari hasil perkebunan desa ini dapat mencapai 8,5 Milyar. Begitu juga komoditas kayu keras dapat mencapai 5,1 Miliyar per 5 tahunnya. Dengan kekayaan alam yang dimilikinya ini telah memenuhi kebutuhan hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa Wadas. Namun, pada tahun 2018, berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menetapkan Desa Wadas sebagai lokasi penambangan batuan (quarry) untuk pembangunan Bendungan Bener. Ini artinya, penetapan lokasi penambangan tersebut berpotensi merampas sumber penghidupan masyarakat Desa Wadas.
Tidak hanya itu, untuk melancarkan penetapan lokasi penambangan tersebut, negara kerap kali melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kepada rakyatnya. Seperti yang terjadi pada Jum’at 23 April 2021 yang bertepatan pada bulan suci Ramadan tahun lalu, aparat kepolisian dan TNI melakukan tindakan represif terhadap warga, kuasa hukum dan jaringan solidaritas yang memperjuangkan hak masyarakat Desa Wadas.
Hari ini, Selasa, 8 Februari 2022 Tanah Surga Desa Wadas kembali terusik. Masyarakat kembali mendapatkan intimidasi dan teror dari aparat kepolisian. Intimidasi ini dilakukan untuk melancarkan aksi perampasan ruang hidup milik warga yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian. Mengutip dari Kompas.com, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melaporkan ribuan aparat kepolisian menyerbu Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo dengan persenjataan lengkap.
Berdasarkan informasi dari tapak, pada pukul 07.00 WIB terjadi penangkapan kepada salah satu warga yang sedang membeli sarapan di sekitar Polsek Bener. Sekitar Pukul 09.00 WIB tim pengukur dari Kantor Pertanahan Purworejo mulai memasuki desa Wadas. Kemudian disusul kedatangan polisi pada pukul 10.00 WIB. Sekitar pukul 10.30, ratusan polisi dengan berjalan kaki dan mengendarai sepeda motor memasuki Wadas. Mereka mencopoti banner-banner penolakan warga. Beberapa rumah warga juga dikepung polisi.
Sekitar pukul 10.30, Desa Wadas sepenuhnya dikuasai polisi. Ratusan-ribuan polisi melakukan sweeping di sepanjang jalan Desa Wadas. Beberapa orang ditangkap. Beberapa orang lainnya dikejar-kejar sampai ke hutan. Saat ini, jalan-jalan akses menuju desa Wadas semua dijaga polisi. Warga Wadas sepenuhnya terkepung, bahkan warga yang sedang melakukan mujahadah di masjid juga dikepung oleh aparat kepolisian. Sementara itu, pengukuran di dalam hutan tetap berjalan. Sebelumnya, tidak ada pemberitahuan akan adanya pengukuran dengan dikawal oleh ribuan polisi.
Tindakan polisi ini jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM dan merupakan tindakan inkonstitusional. Karena telah jelas termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 A: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehiduupannya.”
Untuk itu, kami Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Semarang mendesak Gubernur dan Kapolda Jawa Tengah untuk :
- Menghentikan tindakan sewenang-wenang dan intimidasi aparat terhadap warga Wadas dengan menarik mundur seluruh aparat kepolisian dari Desa Wadas.
- Menghentikan segera proses pengukuran tanah di Desa Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
- Patuh dan tunduk terhadap Putusan MK tentang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Sehingga, pembangunan bendungan Bener dan segala perangkat pendukungnya harus dihentikan.
PMII Cabang Kota Semarang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut bersolidaritas membela warga Desa Wadas dalam melawan kesewenang-wenangan yang dilakukan pemerintah dan aparat kepolisian.
COMMENTS